Jumat, 20 Mei 2016

peceraian di pengadilan agama



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Perkawinan atau pernikahan adalah: “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntutan agama”. Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan masyarakat. Oleh karena itu agama memerintah kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga mala petaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Setiap pasangan suami istri tidak ada yang menginginkan suatu perceraian. Sebelum islam datang perceraian dapat di lakukan oleh laki-laki sesuka hatinya datangnya islam mengatur bagaimana proses perceraian dapat di lakukan agar laki-laki atau pasangan yang akan melakukan perceraian tidak melakukan aniaya ataupun merasa teraniaya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana bentuk Perceraian Sebelum Islam ?
2.      Kapan seseorang di katakan melakukan cerai talak atau cerai gugat ?
3.      Apa saja macam-macam Perceraian ?

C.     Tujuan

Secara khusus, makalah ini di buat untuk memenuhi tugas struktur atau sebagai persyaratan mata kuliah fiqih munakahat kontemporer
Secara umum, makalah ini sedikit banyak membahas tentang perceraian di pengadilan agama, semoga mendapatkan manfaat dan tambahan pengetahuan tentang perceraian di pengadilan agama bagi yang membacanya terutama bagi penulis sendiri.



BAB 11
PEMBAHASAN
Perceraian Di Pengdilan Agama

A.    Bentuk perceraian sebelum islam

Perceraian juga telah di perbolehkan pada masa sebelum islam, tetapi bentuk dan caranya tidak manusiawi. Apabila seorang laki-laki marah, baik karena alasan yang sah (dapat di benarkan ) atau hanya menunjukan kebenciannya kepada wanita. Maka si wanita tidak memiliki kuasa hukum apapun tidak pula memperoleh tunjangan cerai, atau biaya hidup, ataupun hak lainnya dari suaminya.
            Agama yahudi mengembangkan dan mengesahkan adanya persyaratan yang mengerikan atas perceraian, tetapi kaum laki-laki tetap memiliki kuasa yang tak terbatas untuk menceraikan istrinya. Dia dapat dengan mudah menyingkirkan istrinya dengan mengabaikan ajaran agamanya. Sekalipun suami bermaksud untuk berdamai, namun dia tetap di batasi oleh ketentuan agama untuk bercerai secara rahasia. Selain itu, berdasarkan hukum mereka apabila seorang wanita tidak dapat melahirkan seorang anak setelah sepuluh tahun menikah maka suami harus menceraikannya.
            Menurut hukum yahudi kuno, seorang suami dapat menceraikan istrinya karena sebab apapun yang di lakukannya dan tak di senangi suaminya, serta tidak ada ketentuan untuk menengahi dan membatasi kekuasaan suaminya itu.
Meskipun demikian dalam hukum itu, kaum wanita tak diperkenankan untuk menuntut cerai kepada suaminya dengan alasan apapun.
Agam lain juga memiliki suatu sistem perceraian yang unik, ia bertentangan dengan agama yahudi dan mengharamkan perceraian. Ia melangkah terlalu jauh karena menyatakan haram perkawinan kedua yang di lakukan oleh seseorang yang menceraikan istrinya, demikian pula wanita yang di ceraikannya itu.
Ajaran hindu memandang perkawinan sebagai suatu ikatan yang tak dapat di pisahkan, bahkan tetap bertahan hingga matinya salah satu pihak. Inilah sebabnya mengapa seorang istri harus di bakar hidup-hidup bersama jasad suaminya pada saat kematiannya. Di antara orang-orang arab, kuasa perceraian di miliki oleh suami tanpa batas. Mereka menganggap tak ada ketentun kemanusiaan ataupun keadilan dalam memperlakukan istri-istri mereka.
Pada masa jahiliayah sebelum islam, orang-orang arab biasa menceraikan istri mereka pada waktu kapan pun karena alasan apa pun atau bahkan tanpa  alasan sama sekali. Mereka juga bisa membatalkan cerai lalu bercerai lagi berkali-kali sesuka mereka.                             Kalau mereka sedemikian cendrungnya mereka dapat bersumpah di hadapan salah satu patungnya bahwa mereka tidak akan bergaul dengan istri-istri mereka sekalipun masih tinggal bersamanya. Mereka dapat dengan sewenang-wenang menuduh istrinya berzina, mengusirnya, meninggalkannya dan memburukkannya sedemikian rupa sehingga tak akan di lamar oleh lelaki lain, sedang mereka sendiri. Para suami dapat bebas pergi melepas tanggung jawabnya untuk memberi nafkah tanpa hukuman apapapun.
            Dalam karyanya al muwattha’, imam malik telah menjelaskan kedua keadaan berikut yang lazim terdapat pada masa awal kedatangan islam:

“seorang lelaki menceraikan istrinya, mengambilnya kembali, ketika masa lanjutnya telah datang, lalu menceraikannya lagi seraya berkata demi allah, aku tidak akan menerima mu lagi, juga tidak akan membiarkanmu bebas mengawini orang lain. Maka allah mewahyukan: ”engkau mungkin menceraikan istrimu dan seterusnya”.
Katanya lebih lanjut:

“kaum lelaki biasanya menceraikan istri-istrinya dan mengambil mereka kembali, bukan karena bermaksud untuk mempertahankannya melainkan mereka ingin menganggu istrinya dengan selalu menceraikannya tanpa tentu maka allah mewahyukan: “tahan lah mereka tanpa membingunkan dan seterusnya”
            Aisyah telah meriwayatkan bahwa seorang lelaki bisa menceraikan istrinya sekehendaknya dan mengabilnya kembali semaunya sekalipun di masih dalam keadaan iddah bahkan menceraikannya sampai lebih dari seratus kali. Terhadap peristiwa semacam itu, lalu turun wahyu:

ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3  
229.  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik ,,,,[1]

B.     Cerai talak
Pasal 66 undang-undang dasar nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (UUPA) menyatakan:
Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
            Dalam rumusan pasal 14 pp nomor 9 tahun 1975 dijelaskan tentang perceraian  beserta pengadilan tempat permohonan itu diajukan ; ‘’ seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu’’.
            Kutipan diatas menyebutkan bahwa pengadilan tempat mengajukan permohonan adalah  yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Sementara Undang-Undang Nomor  7  Tahun 1989 tentang peradilan Agama, mengubah atau memperbaruinya bahwa tempat mengajukan permohonan adalah ke pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman termohon atau dalam bahasa kompilasi tempat tinggal istri. Selengkapnya,tentang pengadilan tempat permohonan itu diajukan Pasal 66 ayat (2),(3),(4),dan (5) UUPA menjelaskan:
1.      Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pengadilan yang  daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
2.      Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman pemohon.
3.      Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan  mereka dilangsungkan atau kepada  Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
4.      Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Perubahan tempat mengajukan permohonan tersebut sekaligus merubah secara prinsip pengaturan yang ada dalam permenag RI nomor 3 tahun 1975. Ini di maksudkan, seperti kata munazir sjadzali.
Langkah berikutnya adalah pemeriksaan oleh pengadilan agama, pasal 68 UUPA menyebutkan :
1.      Pemeriksaan permohonan cerai talak di lakukan oleh majelis hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak di daftarkan di kepaniteraan.
2.      Pemeriksaan permohonan cerai talak di lakukan dalam sidang tertutup.

Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak selain di tempuh sebelum persidangan di mulai, setiap kali persidangan tidak tertutup kemungkinannya untuk mendamaikan mereka. Karena biasanya persidangan semacam ini tidak bisa di selesaikan dalam sekali persidangan.

C.     Cerai gugat

             khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengn memberikan tebusan atau iwadl kepada suaminya. Jadi dengan demikian khulu’ termasuk dalam cerai gugat. Dalam peraturan pemerintah nomor 9/1975 yang merupakan peraturan pelaksana UU no. 1/1974 dalam hal teknis yang menyangkut kompetensi wilayah pengadilan seperti cerai talak mengalami perubahan. Hal ini dampak dalam undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan kompilasi hukum islam di indonesia. Pertama, dalam pp nomor 9/1975 gugatan perceraian dapat di ajukan oleh suami atau istri, maka dalam uu no. 7/1989 dan kompilasi, gugatan perceraian di ajukan oleh istri atau kuasanya. Kedua prinsip pengadilan tempat mengajukan gugatan perceraian dalam PP di ajukan di pengadilan yang mewilayahi tempat tergugat, maka dalam uu no 7/1989 dan kompilasi di pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman penggugat.

Pasal 73 uu no 7/1989 menyatakan:
1.      Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
2.      Dalam hal penggugat bertempat di luar negeri, gugatan perceraian di ajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
3.      Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat.

            Berikut diatur mengenai alat-alat bukti yang menguatkan alasan-alasan diajukannya gugatan. Hanya pasal 21 pp nomor 9/1975 menambahkan masalah tempat mengajukan gugatan kaitannya dengan alasan-alasannya.

Pasal 21
1.      Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, pelanggaran taklik talak, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat
2.      Gugatan tersebut ayat1 dapat di ajukan setelah lampau  tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
3.      Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Pasal 22
1.      Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 , suami istri terus menerus dalam perselisihan, di ajukan kepada pengadilan di tempat kediaman tergugat.
2.      Gugatan tersebut dalam ayat 1 dapat di terima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu[2].

D.    Macam-macam perceraian

a.       Menurut kompilasi hukum islam
Pasal 113
  Perkawinan dapat putus karena
a.       Kematian
b.      Perceraian dan
c.       Atas putusan pengdilan
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusahan dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar di sembuhkan,
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berurut-turut tanpa izin pihak lain tanpa ada alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami-istri
f.       Antara suami-istri terus terjadi perselisihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
g.      Suami melanggar taklik talak
h.      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[3]

b.      menurut KUHPerdata.
Perceraian dalam KUHPerdata adalah pengakiran perkawinan karena sesuatu sebab (bukan karena kesepakatan) dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Menurut pasal 209 kuperdata, alasan-alasan yang dapat mengkibatkan perceraian adalah:
1.      Zina
2.      Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun
3.      Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena di persalahkan melakukan suatu kejahatan
4.      Penganiayaan berat yang di lakukan suami terhadap istri atau sebaliknya, sehingga membahayakan jiwa pihak yang di lukai atau di aniaya.

Tuntutan perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal suami. Jika suami pada saat itu tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman maka tuntutan itu harus diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman istri (pasal 207 KUHPerdata).

Tuntutan perceraian gugur dengan sendirinya apabila:
1.      Antara suami istri telah terjadi perdamaian (pasal 216 KUHPerdata)
2.      Suami atau istri meninggal dunia sebelum ada keputusan (pasal 220 KUHPerdata)
Jika keadaan tidak memungkinkan selama dalam pemeriksan di pengadilan istri baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat maupun menjadi tergugat, boleh meninggalkan rumah suami dengan izin hakim (pasal 212 ayat 1 KUHPerdata)

c.       Menurut UU perkawinan
                   Dalam UUP  memang tidak di rinci tentang tata cara mengajukan gugatan tersebut serta alasan-alasan untuk perceraian tidak di atur dalam uu ini. Tapi hal tersebut di atur dalam PP.No. 9 tahun 1975 pasal 19 PP tersebut memberikan enam alasan perceraian, yaitu :
1.      Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan
2.      Salah satu pihak meningalkan pihak yang lain selama 2  tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang di luar kemampuannya
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
6.      Antara suami istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

                   Khusus warga negara yang beragama islam dalam PP.No.9 tahun 1975 pasal 14/18 menetapkan bahwa suami yang hendak menceraikan istrinya harus menempuh prosedur sebagai berikut
1.      Suami mengajukan surat kepada pengadilan agama di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya di sertai dengan alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar di adakan sidang untuk perceraian tersebut
2.      Pengadilan agama setelah mempelajari surat perceraian tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut
3.      Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup kuat dan tidak mungkin lagi dapat di damaikan suami istri tersebut maka akan di adakan sidang pertama
4.      Setelah di lakukan sidang pengadilan untuk perceraiain ketua pengadilan agama membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian. Surat perceraian tersebut di kirim kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi terhitung sejak dinyatakan di depan sidang pengadilan. Perceraian di ajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
5.      Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas ,tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, maka gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
6.      Apabila tempat kediaman tergugat di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
7.      Gugatan karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut turut tanpa izin dan alasan yang sah diajukan ke pengadilan tempat kediaman penggugat.
8.      Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau  bisa juga karena pertimbangan bahaya yang akan ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami istri untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
9.      Selama berlangsungnya gugatan, atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut UUP pasal 41 antara lain:
1.      Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara atau mendidik anak-anak, semata-mata hanya kepentingan anak, bila mana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberikan keputusannya. 
2.      Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
3.      Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isterinya[4].
      








BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
            Perceraian juga telah di perbolehkan pada masa sebelum islam, tetapi bentuk dan caranya tidak manusiawi. Apabila seorang laki-laki marah, baik karena alasan yang sah (dapat di benarkan ) atau hanya menunjukan kebenciannya kepada wanita. Maka si wanita tidak memiliki kuasa hukum apapun tidak pula memperoleh tunjangan cerai, atau biaya hidup, ataupun hak lainnya dari suaminya.
Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak selain di tempuh sebelum persidangan di mulai, setiap kali persidangan tidak tertutup kemungkinannya untuk mendamaikan mereka. Karena biasanya persidngan semacam ini tidak bisa di selesaikan dalam sekali persidangan.
Tata cara perceraiain juga di atur dalam kompilasi hukum islam, kuhperdata, undang-undang perkawinan.

B.                 Saran
Penulisan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan selanjutya penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.








DAFTAR RUJUKAN

Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam,(Jakarta: Pt Rineka Cipta 1996)
       Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2013)
Kompilasi Hukum Islam
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya,(Jakarta Barat:Forum Sahabat,2008)


[1] Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam,(Jakarta: Pt Rineka Cipta 1996), Hal.96
[2] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2013), Hal.233
[3] Kompilasi Hukum Islam
[4] Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya,(Jakarta Barat:Forum Sahabat,2008),Hal.22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar