BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkawinan atau
pernikahan adalah: “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dalam suatu
rumah tangga berdasarkan kepada tuntutan agama”. Nikah adalah salah satu sendi
pokok pergaulan masyarakat. Oleh karena itu agama memerintah kepada umatnya
untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga mala petaka yang
diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Setiap pasangan
suami istri tidak ada yang menginginkan suatu perceraian. Sebelum islam datang
perceraian dapat di lakukan oleh laki-laki sesuka hatinya datangnya islam
mengatur bagaimana proses perceraian dapat di lakukan agar laki-laki atau
pasangan yang akan melakukan perceraian tidak melakukan aniaya ataupun merasa
teraniaya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
bentuk Perceraian Sebelum Islam ?
2.
Kapan
seseorang di katakan melakukan cerai talak atau cerai gugat ?
3.
Apa
saja macam-macam Perceraian ?
C. Tujuan
Secara
khusus, makalah ini di buat untuk memenuhi tugas struktur atau sebagai
persyaratan mata kuliah fiqih munakahat kontemporer
Secara
umum, makalah ini sedikit banyak membahas tentang perceraian di pengadilan
agama, semoga mendapatkan manfaat dan tambahan pengetahuan tentang perceraian
di pengadilan agama bagi yang membacanya terutama bagi penulis sendiri.
BAB 11
PEMBAHASAN
Perceraian Di
Pengdilan Agama
A.
Bentuk
perceraian sebelum islam
Perceraian
juga telah di perbolehkan pada masa sebelum islam, tetapi bentuk dan caranya
tidak manusiawi. Apabila seorang laki-laki marah, baik karena alasan yang sah
(dapat di benarkan ) atau hanya menunjukan kebenciannya kepada wanita. Maka si
wanita tidak memiliki kuasa hukum apapun tidak pula memperoleh tunjangan cerai,
atau biaya hidup, ataupun hak lainnya dari suaminya.
Agama yahudi mengembangkan dan
mengesahkan adanya persyaratan yang mengerikan atas perceraian, tetapi kaum
laki-laki tetap memiliki kuasa yang tak terbatas untuk menceraikan istrinya.
Dia dapat dengan mudah menyingkirkan istrinya dengan mengabaikan ajaran
agamanya. Sekalipun suami bermaksud untuk berdamai, namun dia tetap di batasi
oleh ketentuan agama untuk bercerai secara rahasia. Selain itu, berdasarkan
hukum mereka apabila seorang wanita tidak dapat melahirkan seorang anak setelah
sepuluh tahun menikah maka suami harus menceraikannya.
Menurut hukum yahudi kuno, seorang
suami dapat menceraikan istrinya karena sebab apapun yang di lakukannya dan tak
di senangi suaminya, serta tidak ada ketentuan untuk menengahi dan membatasi
kekuasaan suaminya itu.
Meskipun
demikian dalam hukum itu, kaum wanita tak diperkenankan untuk menuntut cerai
kepada suaminya dengan alasan apapun.
Agam
lain juga memiliki suatu sistem perceraian yang unik, ia bertentangan dengan
agama yahudi dan mengharamkan perceraian. Ia melangkah terlalu jauh karena
menyatakan haram perkawinan kedua yang di lakukan oleh seseorang yang
menceraikan istrinya, demikian pula wanita yang di ceraikannya itu.
Ajaran
hindu memandang perkawinan sebagai suatu ikatan yang tak dapat di pisahkan,
bahkan tetap bertahan hingga matinya salah satu pihak. Inilah sebabnya mengapa
seorang istri harus di bakar hidup-hidup bersama jasad suaminya pada saat
kematiannya. Di antara orang-orang arab, kuasa perceraian di miliki oleh suami
tanpa batas. Mereka menganggap tak ada ketentun kemanusiaan ataupun keadilan
dalam memperlakukan istri-istri mereka.
Pada
masa jahiliayah sebelum islam, orang-orang arab biasa menceraikan istri mereka
pada waktu kapan pun karena alasan apa pun atau bahkan tanpa alasan sama sekali. Mereka juga bisa
membatalkan cerai lalu bercerai lagi berkali-kali sesuka mereka. Kalau mereka
sedemikian cendrungnya mereka dapat bersumpah di hadapan salah satu patungnya bahwa
mereka tidak akan bergaul dengan istri-istri mereka sekalipun masih tinggal
bersamanya. Mereka dapat dengan sewenang-wenang menuduh istrinya berzina,
mengusirnya, meninggalkannya dan memburukkannya sedemikian rupa sehingga tak
akan di lamar oleh lelaki lain, sedang mereka sendiri. Para suami dapat bebas
pergi melepas tanggung jawabnya untuk memberi nafkah tanpa hukuman apapapun.
Dalam karyanya al muwattha’, imam
malik telah menjelaskan kedua keadaan berikut yang lazim terdapat pada masa awal
kedatangan islam:
“seorang
lelaki menceraikan istrinya, mengambilnya kembali, ketika masa lanjutnya telah
datang, lalu menceraikannya lagi seraya berkata demi allah, aku tidak akan
menerima mu lagi, juga tidak akan membiarkanmu bebas mengawini orang lain. Maka
allah mewahyukan: ”engkau mungkin menceraikan istrimu dan seterusnya”.
Katanya
lebih lanjut:
“kaum
lelaki biasanya menceraikan istri-istrinya dan mengambil mereka kembali, bukan
karena bermaksud untuk mempertahankannya melainkan mereka ingin menganggu
istrinya dengan selalu menceraikannya tanpa tentu maka allah mewahyukan: “tahan
lah mereka tanpa membingunkan dan seterusnya”
Aisyah telah meriwayatkan bahwa
seorang lelaki bisa menceraikan istrinya sekehendaknya dan mengabilnya kembali
semaunya sekalipun di masih dalam keadaan iddah bahkan menceraikannya sampai
lebih dari seratus kali. Terhadap peristiwa semacam itu, lalu turun wahyu:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik ,,,,[1]
B.
Cerai
talak
Pasal 66 undang-undang dasar nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan
agama (UUPA) menyatakan:
Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya
mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak.
Dalam rumusan pasal 14 pp nomor 9 tahun
1975 dijelaskan tentang perceraian
beserta pengadilan tempat permohonan itu diajukan ; ‘’ seorang suami
yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan
istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya
serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu’’.
Kutipan diatas menyebutkan bahwa
pengadilan tempat mengajukan permohonan adalah
yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Sementara Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1989 tentang peradilan Agama, mengubah atau memperbaruinya bahwa
tempat mengajukan permohonan adalah ke pengadilan yang mewilayahi tempat
kediaman termohon atau dalam bahasa kompilasi tempat tinggal istri. Selengkapnya,tentang
pengadilan tempat permohonan itu diajukan Pasal 66 ayat (2),(3),(4),dan (5)
UUPA menjelaskan:
1.
Permohonan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
2.
Dalam
hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman pemohon.
3.
Dalam
hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan
kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
4.
Permohonan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri
dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar
talak diucapkan.
Perubahan
tempat mengajukan permohonan tersebut sekaligus merubah secara prinsip
pengaturan yang ada dalam permenag RI nomor 3 tahun 1975. Ini di maksudkan,
seperti kata munazir sjadzali.
Langkah
berikutnya adalah pemeriksaan oleh pengadilan agama, pasal 68 UUPA menyebutkan
:
1.
Pemeriksaan
permohonan cerai talak di lakukan oleh majelis hakim selambat-lambatnya 30 hari
setelah berkas atau surat permohonan cerai talak di daftarkan di kepaniteraan.
2.
Pemeriksaan
permohonan cerai talak di lakukan dalam sidang tertutup.
Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak selain di tempuh sebelum
persidangan di mulai, setiap kali persidangan tidak tertutup kemungkinannya
untuk mendamaikan mereka. Karena biasanya persidangan semacam ini tidak bisa di
selesaikan dalam sekali persidangan.
C.
Cerai
gugat
khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas
permintaan istri dengn memberikan tebusan atau iwadl kepada suaminya.
Jadi dengan demikian khulu’ termasuk dalam cerai gugat. Dalam peraturan
pemerintah nomor 9/1975 yang merupakan peraturan pelaksana UU no. 1/1974 dalam
hal teknis yang menyangkut kompetensi wilayah pengadilan seperti cerai talak
mengalami perubahan. Hal ini dampak dalam undang-undang no 7 tahun 1989 tentang
peradilan agama dan kompilasi hukum islam di indonesia. Pertama, dalam pp nomor
9/1975 gugatan perceraian dapat di ajukan oleh suami atau istri, maka dalam uu
no. 7/1989 dan kompilasi, gugatan perceraian di ajukan oleh istri atau
kuasanya. Kedua prinsip pengadilan tempat mengajukan gugatan perceraian dalam
PP di ajukan di pengadilan yang mewilayahi tempat tergugat, maka dalam uu no
7/1989 dan kompilasi di pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman penggugat.
Pasal
73 uu no 7/1989 menyatakan:
1.
Gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan
sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
2.
Dalam
hal penggugat bertempat di luar negeri, gugatan perceraian di ajukan kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
3.
Dalam
hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di
ajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka
dilangsungkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat.
Berikut
diatur mengenai alat-alat bukti yang menguatkan alasan-alasan diajukannya
gugatan. Hanya pasal 21 pp nomor 9/1975 menambahkan masalah tempat mengajukan
gugatan kaitannya dengan alasan-alasannya.
Pasal
21
1.
Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, pelanggaran taklik
talak, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat
2.
Gugatan
tersebut ayat1 dapat di ajukan setelah lampau
tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
3.
Gugatan
dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau
lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal
22
1.
Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 , suami istri terus menerus
dalam perselisihan, di ajukan kepada pengadilan di tempat kediaman tergugat.
2.
Gugatan
tersebut dalam ayat 1 dapat di terima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan
mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak
keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu[2].
D.
Macam-macam
perceraian
a.
Menurut
kompilasi hukum islam
Pasal 113
Perkawinan dapat putus karena
a.
Kematian
b.
Perceraian
dan
c.
Atas
putusan pengdilan
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama
setelah pengadilan agama tersebut berusahan dan tidak berhasil mendamaikan ke
dua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.
Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang
sukar di sembuhkan,
b.
Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berurut-turut tanpa izin
pihak lain tanpa ada alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
c.
Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung
d.
Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
lain
e.
Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai suami-istri
f.
Antara
suami-istri terus terjadi perselisihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
g.
Suami
melanggar taklik talak
h.
Peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah
tangga.[3]
b.
menurut
KUHPerdata.
Perceraian dalam KUHPerdata adalah pengakiran perkawinan karena
sesuatu sebab (bukan karena kesepakatan) dengan keputusan hakim atas tuntutan
dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Menurut pasal
209 kuperdata, alasan-alasan yang dapat mengkibatkan perceraian adalah:
1.
Zina
2.
Meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun
3.
Mendapat
hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena di persalahkan melakukan suatu
kejahatan
4.
Penganiayaan
berat yang di lakukan suami terhadap istri atau sebaliknya, sehingga
membahayakan jiwa pihak yang di lukai atau di aniaya.
Tuntutan
perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal suami. Jika suami
pada saat itu tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman maka tuntutan
itu harus diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman istri (pasal 207 KUHPerdata).
Tuntutan perceraian gugur dengan sendirinya apabila:
1.
Antara
suami istri telah terjadi perdamaian (pasal 216 KUHPerdata)
2.
Suami
atau istri meninggal dunia sebelum ada keputusan (pasal 220 KUHPerdata)
Jika keadaan
tidak memungkinkan selama dalam pemeriksan di pengadilan istri baik dalam
perkara perceraian ia menjadi penggugat maupun menjadi tergugat, boleh
meninggalkan rumah suami dengan izin hakim (pasal 212 ayat 1 KUHPerdata)
c.
Menurut
UU perkawinan
Dalam UUP memang tidak di rinci tentang tata cara
mengajukan gugatan tersebut serta alasan-alasan untuk perceraian tidak di atur
dalam uu ini. Tapi hal tersebut di atur dalam PP.No. 9 tahun 1975 pasal 19 PP
tersebut memberikan enam alasan perceraian, yaitu :
1.
Salah
satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya
yang sukar di sembuhkan
2.
Salah
satu pihak meningalkan pihak yang lain selama 2
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah
atau karena hal lain yang di luar kemampuannya
3.
Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung
4.
Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
lain
5.
Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
6.
Antara
suami istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada
harapan lagi untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Khusus warga negara yang
beragama islam dalam PP.No.9 tahun 1975 pasal 14/18 menetapkan bahwa suami yang
hendak menceraikan istrinya harus menempuh prosedur sebagai berikut
1.
Suami
mengajukan surat kepada pengadilan agama di tempat tinggalnya yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya di sertai dengan
alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar di adakan sidang untuk
perceraian tersebut
2.
Pengadilan
agama setelah mempelajari surat perceraian tersebut dalam waktu paling lambat
30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut
3.
Apabila
terdapat alasan-alasan yang cukup kuat dan tidak mungkin lagi dapat di damaikan
suami istri tersebut maka akan di adakan sidang pertama
4.
Setelah
di lakukan sidang pengadilan untuk perceraiain ketua pengadilan agama membuat
surat keterangan tentang terjadinya perceraian. Surat perceraian tersebut di
kirim kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi terhitung sejak
dinyatakan di depan sidang pengadilan. Perceraian di ajukan oleh suami atau
istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman tergugat
5.
Dalam
hal tempat kediaman tergugat tidak jelas ,tidak diketahui atau tidak mempunyai
tempat kediaman tetap, maka gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman
penggugat.
6.
Apabila
tempat kediaman tergugat di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat
kediaman penggugat.
7.
Gugatan
karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun
berturut turut tanpa izin dan alasan yang sah diajukan ke pengadilan tempat
kediaman penggugat.
8.
Selama
berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau bisa juga karena pertimbangan bahaya yang akan
ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami istri untuk tidak tinggal dalam
satu rumah.
9.
Selama
berlangsungnya gugatan, atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan
dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut UUP pasal 41
antara lain:
1.
Baik
ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara atau mendidik anak-anak, semata-mata
hanya kepentingan anak, bila mana ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak pengadilan memberikan keputusannya.
2.
Bapak
yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut.
3.
Pengadilan
dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau
menentukan suatu kewajiban bagi bekas isterinya[4].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perceraian juga telah di perbolehkan
pada masa sebelum islam, tetapi bentuk dan caranya tidak manusiawi. Apabila
seorang laki-laki marah, baik karena alasan yang sah (dapat di benarkan ) atau
hanya menunjukan kebenciannya kepada wanita. Maka si wanita tidak memiliki
kuasa hukum apapun tidak pula memperoleh tunjangan cerai, atau biaya hidup,
ataupun hak lainnya dari suaminya.
Usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak selain di tempuh sebelum
persidangan di mulai, setiap kali persidangan tidak tertutup kemungkinannya
untuk mendamaikan mereka. Karena biasanya persidngan semacam ini tidak bisa di
selesaikan dalam sekali persidangan.
Tata cara perceraiain juga di atur dalam kompilasi hukum islam,
kuhperdata, undang-undang perkawinan.
B.
Saran
Penulisan
makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan
kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Sehingga, dalam penulisan selanjutya
penulisan makalah ini bisa lebih sempurna.
DAFTAR
RUJUKAN
Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam,(Jakarta: Pt
Rineka Cipta 1996)
Ahmad Rofiq, Hukum
Perdata Islam Di Indonesia,(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2013)
Kompilasi Hukum Islam
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya,(Jakarta
Barat:Forum Sahabat,2008)
[1]
Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam,(Jakarta: Pt Rineka Cipta
1996), Hal.96
[2]
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,(Jakarta:Pt Raja Grafindo
Persada,2013), Hal.233
[3]
Kompilasi Hukum Islam
[4]
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya,(Jakarta Barat:Forum
Sahabat,2008),Hal.22